Thursday 05-11-2026

Prabowo Tidak Anti Kritik dan Demonstrasi, Demokrasi Tetap Terbuka di Era Pemerintahannya

  • Created Nov 05 2026
  • / 84 Read

Prabowo Tidak Anti Kritik dan Demonstrasi, Demokrasi Tetap Terbuka di Era Pemerintahannya

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintahannya tidak anti terhadap kritik maupun perbedaan pendapat. Dalam sistem demokrasi, kritik merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan sekaligus menjadi masukan untuk memperbaiki kebijakan publik. Sikap tersebut kembali ditegaskan Prabowo dalam peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026). Presiden menyampaikan bahwa kritik justru dapat menjadi sarana penyelamatan dan koreksi bagi pemerintah. Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan kritik yang objektif dengan fitnah maupun caci maki. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah memahami kritik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.

Sikap Presiden terhadap kebebasan menyampaikan aspirasi juga pernah disampaikan secara terbuka ketika merespons gelombang demonstrasi pada April 2025. Dalam dialog bersama tujuh jurnalis senior yang disiarkan TVRI pada 7 April 2025, Prabowo menyatakan bahwa demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ia bahkan menilai demonstrasi sebagai sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Menurut Presiden, hak masyarakat untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat harus dihormati selama pelaksanaannya berlangsung secara damai. Dengan demikian, perbedaan pandangan antara masyarakat dan pemerintah tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

Komitmen tersebut kembali terlihat ketika terjadi gelombang demonstrasi pada Agustus 2025. Melalui pernyataan resmi di Istana Merdeka pada 31 Agustus 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat serta aspirasi masyarakat. Sehari kemudian, pada 1 September 2025, Presiden juga menyampaikan bahwa demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai harus mendapatkan perlindungan dari aparat. Penegasan ini menunjukkan adanya pembedaan antara masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan aspirasi dengan tindakan kekerasan atau perusakan yang dapat mengganggu keamanan publik.

Bahkan, ketika terjadi insiden dalam demonstrasi yang mengakibatkan meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025, Presiden Prabowo menyampaikan belasungkawa dan memerintahkan agar peristiwa tersebut diusut secara tuntas dan transparan. Presiden juga menegaskan bahwa petugas yang terbukti melakukan tindakan di luar kepatutan dan ketentuan hukum harus bertanggung jawab. Dalam pernyataan resmi pada 29 Agustus 2025, Presiden turut menyampaikan bahwa seluruh keluhan masyarakat akan dicatat dan ditindaklanjuti. Sikap ini menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana pemerintah merespons kritik, aspirasi masyarakat, sekaligus tuntutan akuntabilitas terhadap aparat negara.

Secara konstitusional, kebebasan menyampaikan pendapat juga memiliki landasan yang kuat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan menyampaikan pikiran secara lisan maupun tulisan. Undang-undang tersebut juga mengatur hak masyarakat memperoleh perlindungan hukum ketika menyampaikan pendapat. Pada saat yang sama, terdapat tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain, menaati ketentuan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Artinya, kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam berdemokrasi merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan.

Dalam konteks tersebut, tidak tepat apabila setiap kritik, demonstrasi, atau perbedaan pandangan langsung dimaknai sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Sebaliknya, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat didengar dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang transparan. Penegakan hukum terhadap tindakan anarkis harus dilakukan secara profesional dan proporsional, tanpa mengaburkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi tanpa kritik, melainkan demokrasi yang mampu menyediakan ruang bagi perbedaan, melindungi kebebasan sipil, serta memastikan setiap penyelenggara negara dapat dimintai pertanggungjawaban.

Oleh karena itu, pernyataan Presiden Prabowo bahwa pemerintah tidak anti kritik perlu dilihat sebagai penegasan penting mengenai ruang demokrasi di Indonesia. Kritik konstruktif harus menjadi bahan evaluasi, demonstrasi damai harus dihormati, dan setiap kebijakan publik harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Pada akhirnya, kekuatan sebuah pemerintahan tidak hanya diukur dari keberhasilannya menjalankan program pembangunan, tetapi juga dari kemampuannya mendengar suara rakyat, menerima koreksi, dan memastikan hukum berlaku bagi semua pihak. Demokrasi yang kuat justru tumbuh ketika pemerintah dan masyarakat dapat berbeda pendapat tanpa kehilangan komitmen untuk menjaga kepentingan bangsa.

Tags :

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First